SUMENEP, KanalNews.id — Tragedi kematian Moh. Firman Ramadhani alis Dani di RS Baghraf Health Care (BHC) Sumenep, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Sepekan telah berlalu, keluarga masih menanti penjelasan mengenai hasil investigasi internal rumah sakit.
Di tengah belum tuntasnya penjelasan tersebut, jajaran manajemen RS BHC disebut telah berangkat ke Surabaya setelah mendapat panggilan dari Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah.
Informasi itu disampaikan petugas keamanan BHC Sumenep, Moh. Fauroq, ketika KanalNews.id bersama awak media lainnya mendatangi rumah sakit pada Senin, 19 Oktober 2026.
“Pihak manajemen dipanggil Buya Said, sudah berangkat, berikut jajarannya baru saja berangkat,” katanya kepad media ini. Senin (19/10/2026).
Diberitakan sebelumnya, Firman, yang dikenal dengan nama Dani, masuk ke RS BHC pada Senin, 12 Oktober 2026, untuk menjalani pengobatan karena keluhan lambung. Ia meninggal dunia sehari kemudian, Selasa, 13 Oktober 2026.
Kematian pasien pengguna BPJS Kesehatan itu memunculkan pertanyaan mengenai kronologi penanganan medis dan hasil pemeriksaan internal rumah sakit.
Hingga Senin, 19 Oktober 2026, hasil investigasi tersebut belum disampaikan kepada keluarga maupun dipublikasikan untuk menjawab pertanyaan yang berkembang.
Manajemen Belum Memberikan Penjelasan
Kedatangan KanalNews.id bersma awak media ke RS BHC pada Senin pagi bertujuan meminta keterangan mengenai perkembangan investigasi dan respons manajemen terhadap polemik kematian Alm. Dani.
Petugas keamanan, Moh. Fauroq, sempat menanyakan keperluan wartawan sebelum berupaya menghubungi pihak internal rumah sakit.
“Apakah sudah ada janjian, kami akan mencoba menghubungi Ibu Sandra,” terang Farouq.
Sekitar lima menit kemudian, Fauroq kembali menemui awak media dan menyampaikan bahwa jajaran manajemen sedang berada di luar kota.
Ketika ditanya kapan mereka kembali, ia mengaku tidak mengetahui jadwal kepulangan.
“Tidak tahu kalau itu, soalnya tidak menentu waktunya,” katanya.
Upaya menghubungi Direktur RS BHC Sumenep, dr. Tedjo Wahyu Putranto, serta bagian hubungan masyarakat dan pemasaran melalui telepon dan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini disusun.
MH Said Abdullah juga belum memberikan keterangan resmi mengenai agenda pemanggilan manajemen tersebut.
Keluarga Menunggu Hasil Investigasi
Sebelumnya, perwakilan keluarga berinisial Y menyampaikan bahwa pihak RS BHC telah mendatangi rumah duka di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Dalam kunjungan itu, pihak rumah sakit menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf. Namun, keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai hasil pemeriksaan internal.
“Mereka belum bisa menjawab. Kata mereka investigasinya belum selesai,” kata Y.
Keluarga juga mempertanyakan kemungkinan adanya kekeliruan dalam penanganan medis serta langkah yang akan ditempuh apabila investigasi menemukan kesalahan.
Menurut Y, pihak rumah sakit menyatakan persoalan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aktivis Desak Keterbukaan Rumah Sakit
Praktisi hukum sekaligus aktivis Sumenep, Zamrud Khan, sebelumnya mendesak manajemen RS BHC agar lebih terbuka dalam menjelaskan penanganan pasien yang meninggal dunia tersebut.
Ia meminta rumah sakit tidak sekadar menyatakan bahwa tindakan medis telah sesuai standar operasional prosedur (SOP), tetapi juga menjelaskan penerapannya dalam kasus Firman.
“Pihak rumah sakit BHC Sumenep ini bersifat tertutup, baik kepada publik maupun media. Padahal, dia menjalankan fungsi pelayanan kesehatan. Harusnya lebih terbuka, welcome kepada teman-teman media pers, sehingga tidak perlu muncul prasangka atau kecurigaan yang tidak baik,” kata Zamrud.
Ia juga mempertanyakan apakah pasien telah mendapatkan penanganan maksimal dan ditangani dokter dengan kompetensi yang sesuai.
“Ini ada pasien yang meninggal, apakah proses penanganannya itu secara maksimal? Itu yang pertama. Yang kedua, pada saat penanganan itu apakah ditangani oleh dokter-dokter yang kompetensinya berkaitan langsung dengan penyakit pasien,” ujarnya.
Zamrud menilai keterbukaan diperlukan agar keluarga memperoleh kepastian mengenai kronologi pelayanan dan hasil pemeriksaan internal.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan yang memastikan terjadinya kesalahan medis dalam penanganan Alm. Dani. (Hil)














