PASURUAN, Kanalnews.id — Aliansi Poros Tengah memberikan catatan kritis terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Pasuruan. Kamis, 08 Oktober 2026.
Dalam audiensi bersama dewan, mereka menuntut transparansi formula penghitungan tarif pajak agar tidak memberatkan masyarakat dan pelaku UMKM.
Yudi Buleng dari Aliansi Poros Tengah menilai Raperda PDRD membutuhkan kajian teknis yang matang. Ia menyoroti adanya potensi kenaikan dan ketidakkonsistenan tarif yang berisiko memicu multitafsir jika dipaparkan dalam Peraturan Wali Kota tanpa parameter mendasar.
“Peningkatan pendapatan daerah penting, tetapi jangan sampai kebijakan pajak dan retribusi justru menciptakan beban baru bagi masyarakat,” ujar Yudi. Kamis (08/10/2026).
Kritik tajam juga disampaikan Saiful Arif dan Edi Ambon. Mereka mempertanyakan transparansi penentuan komponen Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), hingga batasan istilah “harga wajar”.
“Jangan sampai masyarakat hanya menerima angka pajak tanpa mengetahui bagaimana angka tersebut diperoleh,” kata Edi Ambon.
Menanggapi masukan tersebut, Ketua Pansus Raperda PDRD, Mafud dari Fraksi PKB, menjelaskan bahwa pembahasan tarif telah melalui tahap penyesuaian, termasuk pemangkasan beberapa tarif retribusi.
Ia menekankan percepatan Raperda ini penting guna memenuhi mekanisme evaluasi berkala di tingkat kementerian sesuai aturan yang berlaku. (Saichu)














