Beranda / Regional / Jawa timur / Madura / Sumenep / Misteri Kematian Pasien BPJS di RS BHC Sumenep, Praktisi Hukum Pertanyakan Standar Pelayanan

Misteri Kematian Pasien BPJS di RS BHC Sumenep, Praktisi Hukum Pertanyakan Standar Pelayanan

Zamrud Khan Praktisi Hukum

SUMENEP, KanalNews.id — Kematian Moh. Firman Ramadhani alias Dani di Rumah Sakit Baghraf Health Care (RS BHC) Sumenep, menyisakan pertanyaan tentang standar pelayanan pasien BPJS Kesehatan.

Praktisi hukum sekaligus aktivis Sumenep, Zamrud Khan, meminta agar penanganan medis pasien diperiksa secara menyeluruh, termasuk kesesuaiannya dengan standar pelayanan rumah sakit.

Zamrud panggilan akrabnya menegaskan, status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan mutu tindakan medis yang diterima pasien.

“Ya, harusnya dengan menerima BPJS tidak mengurangi standarisasi pelayanan. Artinya, walaupun BPJS tidak boleh dibedakan dengan umum,” kata Zamrud, Senin (19/10/2026).

Menurut dia, perbedaan antara pasien BPJS dan pasien umum dapat berkaitan dengan administrasi pembiayaan, kelas ruang perawatan, serta ketentuan obat yang ditanggung.

Namun, perbedaan tersebut tidak boleh mengurangi kualitas penanganan medis yang dibutuhkan pasien berdasarkan kondisi kesehatannya.

“Yang membedakan BPJS dengan umum itu kan kelasnya saja, kelas ruangan, kelas 1, kelas 2, kelas 3. Tapi kalau umum kan tidak ada begitu,” ujarnya.

Baca Juga :  Tak Tersentuh Anggaran Sejak 2019, Pasar di Bangkalan Memprihatinkan

Zamrud meminta pihak BHC menjelaskan apakah seluruh tindakan medis terhadap Firman telah sesuai dengan kondisi pasien dan standar pelayanan yang berlaku.

“Apakah lantas gara-gara pasien ini pakai BPJS, BHC kemudian pelayanannya seperti ini? Itu yang harus dijawab,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pemeriksaan mencakup kompetensi tenaga medis yang menangani pasien, terutama jika penyakit yang diderita membutuhkan penanganan dokter spesialis.

“Kalau penyakit berat tidak boleh ditangani oleh dokter muda misalnya, kan harusnya ada dokter yang senior atau dokter spesialisnya,” katanya.

Selain kompetensi, Zamrud menyoroti pentingnya memastikan tenaga medis memiliki perizinan praktik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menilai Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep perlu menjalankan kewenangan masing-masing dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Seharusnya IDI memang nantinya koordinasinya dengan Dinkes P2KB Sumenep. IDI ini kan organisasi kedokteran,” ungkapnya.

Menurut Zamrud, Dinkes P2KB dapat memeriksa aspek perizinan praktik dokter sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  Kematian Dani di RS BHC Sumenep Masih Misteri, Direktur Kerap "Bolos" Lantaran Jalani Tugas dari MH Said Abdullah

“Sementara Dinkes kan nanti bisa mengecek apakah dokternya memiliki izin praktek. Kalau tidak memiliki izin praktek, tapi berpraktek di rumah sakit, ya menyalahi, itu bisa dipidana,” kata Zamrud.

Zamrud kembali menegaskan bahwa pelayanan yang berkaitan dengan keselamatan pasien harus didasarkan pada kebutuhan medis, bukan status pembiayaan.

Ia mencontohkan layanan hemodialisis atau cuci darah yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.

“Tapi kalau perlakuannya tidak boleh dibedakan. Misalnya contoh, misalnya Hemodialisis (cuci darah). Kalau umum dengan BPJS dibedakan gimana?” ujarnya.

Investigasi RS BHC Belum Tuntas

Sorotan terhadap pelayanan pasien BPJS tersebut muncul ketika hasil investigasi internal BHC Sumenep mengenai kematian Dani belum disampaikan kepada publik.

Sebelumnya, perwakilan keluarga berinisial Y mengatakan pihak rumah sakit mendatangi rumah duka di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, pada Jumat (16/10/2026).

Dalam kunjungan tersebut, pihak rumah sakit menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf kepada keluarga.

Namun, keluarga menyebut pihak rumah sakit belum memberikan penjelasan mengenai hasil investigasi karena pemeriksaan masih berlangsung.

Baca Juga :  Dugaan Manipulasi Kredit Miliaran Rupiah di BNI Sumenep; Zamrud Khan; Itu Masuk Praktik Fraud

“Mereka belum bisa menjawab. Kata mereka investigasinya belum selesai,” kata Y.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan medis yang terverifikasi mengenai penyebab kematian Dani.

Belum ada pula hasil investigasi yang memastikan apakah terdapat kekeliruan dalam penanganan medis pasien tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinkes P2KB Sumenep, Ellya Fardasah, sebelumnya menyatakan masih perlu memastikan informasi mengenai kasus tersebut kepada jajaran dinas sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.

“Kami masih mau memastikan dulu ke teman-teman di dinas. Mohon maaf belum bisa berkomentar banyak,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihak RS BHC Sumenep juga belum menyampaikan hasil investigasi internal yang menjelaskan rangkaian penanganan medis Firman sebelum meninggal dunia.

Penjelasan resmi rumah sakit dan hasil pemeriksaan pihak berwenang diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai kesesuaian pelayanan medis yang diterima Dani.

Sampai ada hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi, dugaan kekurangan pelayanan maupun kaitannya dengan status kepesertaan BPJS tidak dapat dinyatakan sebagai penyebab kematian pasien. (Elm)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *