Beranda / Regional / Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024, Bawaslu Pamekasan Bakal Panggil Lima Kades

Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024, Bawaslu Pamekasan Bakal Panggil Lima Kades

Bawaslu Pamekasan

PAMEKASAN, KanalNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melayangkan surat panggilan kepada lima Kepala Desa (Kades) karena diduga melanggar netralitas pada Pilkada 2024.

Lima Kades itu diantaranya; Kaees Sana Dajah, Sana Tengah, Dempo Timur, Ponjanan Timur, dan Kades Bicorong.

Pasalnya, Kelima Kades tersebut terlihat memberikan dukungan kepada salah satu Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, saat mendaftar ke kantor KPU Pamekasan.

Baca Juga :  Sempat Buron, Akhirnya Debt Collector Cantik Asal Surabaya Ditangkap

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengantongi video dukungan lima Kades kepada salah satu Paslon yang lagi viral di Media Sosial (Medsos).

“Hari ini Bawaslu mengirimkan surat panggilan kepada lima Kades di Pamekasan, jadwal pemanggilan besok pagi (Sabtu) pukul 10:00 Wib,” kata Suryadi kepada awak media. Jumat (30/8/2024).

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Serap Aspirasi Melalui Kegiatan Safari Jum'at

Lebih lanjut, Suryadi menjelaskan, pemanggilan Kades itu untuk meminta klarifikasi berkaitan dengan video dukungan mereka kepada salah satu Paslon Pilkada 2024.

“Sifatnya masih klarifikasi, meminta keterangan terkait video dukungan mereka kepada Paslon,” ujarnya menegaskan.

Jika itu terbukti melanggar netralitas, sambung suryadi, Bawaslu Pamekasan akan merekomendasikan Bupati untuk memberikan sanksi administrasi pada lika Kades tersebut.

Baca Juga :  Komitmen Ciptakan Pemilu Damai, Polresta Banyuwangi Gelar Apel OMB

“Sebelum penetapan calon, sanksi pelanggar netralitas berupa sanksi administrasi, sesudah penetapan berpotensi pidana,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara mengancam akan menindak tegas Kades tidak netral.

“Kami akan bertindak tegas jika melanggar netralitas,” tegas Sukma saat dikonfirmasi via pesan singkat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *