Beranda / Regional / Jawa timur / Madura / Sumenep / Berkat Kebijakan Bupati, Bapenda Sumenep Gelontorkan DBH PDRD Rp.6 Miliar Bagi Desa Aktif Bayar Pajak

Berkat Kebijakan Bupati, Bapenda Sumenep Gelontorkan DBH PDRD Rp.6 Miliar Bagi Desa Aktif Bayar Pajak

DBH PDRD

SUMENEP, KanalNews.id – Guna meningkatkan peran desa dalam pengelolaan pajak daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melalui Badan Pendataan Daerah (Bapenda) mengalokasikan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah (DBH PDRD) tahun 2024.

Kepala Bapenda Sumenep, Faruk Hanafi menjelaskan, DBH PDRD merupakan kebijakan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo yang dikeluarkan melalui Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 dan SK Bupati Nomor 330 Tahun 2024 untuk mengatur alokasi dan penggunaan dana.

Baca Juga :  Dandim bersama Bupati Sumenep Datangkan Alat Pengeboran Air Bersih

“Pada tahun anggaran ini, total DBH PDRD sekitar Rp.6 miliar, yang akan disalurkan ke setiap desa dan dimasukkan dalam APBDes, ” katanya saat dikonfirmasi media ini. Senin (11/11/2024).

Lebih lanjut, Faruk panggilan akrabnya menjelaskan, bahwa kebijakan Bupati Fauzi tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang mewajibkan alokasi minimal 10% pajak daerah untuk desa.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, Pj Bupati Pamekasan Ikut Bersih-bersih Sungai

“Bupati Sumenep memberikan DBH PDRD sebagai apresiasi bagi desa yang aktif mendukung pemungutan pajak daerah, ” ungkapnya.

Selain itu, sambung Faruk, kebijakan DBH PDRD itu bertujuan memperkuat keuangan desa dan meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi.

“Dengan kebijakan ini, diharapkan pertumbuhan ekonomi desa meningkat, dan hubungan antara pemerintah daerah dan desa semakin harmonis, ” harapnya.

“Dana ini juga diharapkan memperkuat pelayanan publik, pembangunan desa, dan partisipasi desa dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), ” imbuhnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Sumenep Bakal Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pertades Desa Tanjung

Mantan Camat Ganding itu juga menjelaskan, bahwa desa berperan penting dalam pemungutan PBB P2, mulai dari pengiriman SPPT hingga penagihan pajak.

“Kebijakan ini juga diharapkan memotivasi desa untuk lebih mandiri dalam pengelolaan pajak dan meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak, ” pungkasnya. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *