Tinggalkan Sistem Manual, Pilkades 2027 di Banyuwangi Bersiap Gunakan E-Voting

Pilkades Banyuwangi
Demontrasi Pelaksanaan Pilkades E-Voting di Banyuwangi. (Foto: Budhi - Kanal News)

BANYUWANGI, KanalNews.id — Sebanyak 130 desa di Kabupaten Banyuwangi bersiap menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) dengan sistem e-voting pada Oktober 2027. Langkah ini berpotensi menjadi salah satu penerapan Pilkades digital terbesar di Indonesia.

Persiapan menuju pemungutan suara berbasis elektronik kini terus dimatangkan. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bahkan menargetkan seluruh desa peserta Pilkades serentak menggunakan sistem digital tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Nanin Oktaviantie, mengatakan penerapan e-voting merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri.

“Ada sekitar 130 desa yang akan melaksanakan pilkades pada Oktober 2027. Harapan dari Kemendagri, Banyuwangi bisa melaksanakan pilkades secara digital melalui e-voting,” katanya. Kamis (11/06/2026).

Menurut Nanin, Banyuwangi dinilai memiliki modal kuat untuk menjalankan sistem tersebut. Salah satunya karena capaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang selama ini menjadi salah satu yang terbaik secara nasional.

Untuk memastikan kesiapan teknis, Pemkab Banyuwangi terus menyempurnakan aplikasi pemungutan suara digital yang akan digunakan saat Pilkades berlangsung.

“Harapan kami, pada pilkades serentak 2027 nanti, seluruh desa bisa melaksanakan e-voting. Aplikasi ini nanti akan disiapkan oleh Dinas Kominfo dan Persandian Banyuwangi,” harapnya.

Aplikasi tersebut dijadwalkan menjalani uji coba pada Juli mendatang. Hasil uji coba akan menjadi bahan evaluasi sebelum diterapkan secara penuh pada Pilkades serentak 2027.

Nanin menilai e-voting dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini kerap muncul dalam proses penghitungan suara secara manual.

“Biasanya persoalan muncul saat penghitungan suara, misalnya soal suara sah dan tidak sah. Dengan e-voting, hal ini bisa dihindari,” jelasnya.

Selain mengurangi potensi sengketa saat penghitungan suara, sistem digital juga diyakini mampu meningkatkan partisipasi pemilih. Seluruh daftar pemilih tetap akan terintegrasi dalam sistem sehingga proses pemungutan suara menjadi lebih tertata.

Meski menggunakan teknologi digital, masyarakat tetap diwajibkan datang langsung ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya. (*)